JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy mendukung jika ada pelarangan penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo untuk kepentingan kampanye jika yang bersangkutan kembali maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
Hal itu disampaikan Romahurmuziy alias Romi, menanggapi aturan kampanye bagi calon presiden petahana.
"Pertarungan itu harus equal treatment. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara pemilu dirasa itu tidak merupakan hal yang equal ya buat saja pelarangan. Saya yakin Pak Jokowi bukan orang yang repot untuk diatur," kata Romi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca juga : Pimpinan Komisi II Nilai Pesawat Kepresidenan Tak Boleh Dipakai Kampanye
Menurut Romi, sudah seharusnya jika pesawat kepresidenan tak digunakan untuk kampanye. Saat kampanye, petahana tak boleh menggunakan fasilitas negara yang tak melekat seperti pesawat kepresidenan.
Dengan demikian, prinsip kesetaraan untuk semua calon presiden baik petahana atau bukan tetap dijamin.
"Prinsipnya PPP memberikan dukungan penuh pada equal treatment kepada seluruh pasangan calon (presiden dan wakil presiden) yang ada," lanjut Romi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan aturan penggunaan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye belum diatur.
Ia mengatakan pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan yakni pesawat dan helikopter.
Meski demikian, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.
Baca juga : Soal Presiden Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye, Ini Kata KPU
Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.
Namun, kata Wahyu, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada Peraturan Pemerintah yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.
"Kan KPU dalam PKPU peraturan lebih lanjut dalam mekanisme cuti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor sekian-sekian," lanjut Wahyu.
Isu penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan sempat mencuat saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kampanye pada Pemilu 2014.
SBY sempat dikritik berbagai pihak setelah Menko Polhukam Djoko Suyanto menyebut bahwa biaya penerbangan SBY untuk kampanye ditanggung negara.
Pernyataan Djoko kemudian diralat oleh Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi. Sudi mengatakan, biaya pesawat untuk mengangkut SBY ketika bertolak ke daerah untuk kampanye ditanggung oleh partai.