JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dalam persidangan, Tonny menjelaskan seputar harta dan aset yang dimilikinya.
Kepada majelis hakim, Tonny mengaku tidak memiliki kendaraan mewah. Tonny hanya memiliki dua unit mobil jenis hardtop yang masing-masing harganya sekitar Rp 30 juta.
"Saya enggak tertarik pakai Alphard," ujar Tonny kepada majelis hakim.
Menurut Tonny, saat melakukan kunjungan kerja dia tidak pernah menggunakan kendaraan pribadi.
(Baca juga: Uang Rp 80 Juta dan Perhiasan dari Dirjen Hubla Diakui sebagai Hadiah Ulang Tahun)
Dalam persidangan, Tonny mengaku memiliki beberapa rekening bank. Dua rekening yang biasa digunakan, masing-masing berisi uang sekitar Rp 300 juta dan Rp 900 juta.
Selain sebagai direktur jenderal, Tonny juga menjabat sebagai salah satu komisaris di PT Pelindo. Kemudian, dia merangkap jabatan sebagai staf ahli menteri perhubungan dan kepala badan penelitian dan pengembangan.
Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
(Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Terima 17 Batu Cincin, yang Termahal Rp 44 Juta)
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.