Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekor 38 Tersangka KPK dan Upaya Menangani Korupsi Massal...

Kompas.com - 04/04/2018, 07:48 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap yang menyeret 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menorehkan rekor baru dalam pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu resmi menyandang status tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan status hukum para wakil rakyat itu kemarin, Selasa (3/4/2018).

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut. Suap itu diduga berasal dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Suap tersebut diduga mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Dari Gatot, para anggota DPRD itu disebut KPK mendapat jatah masing-masing berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

(Baca juga: KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka)

Bukan kasus baru

Kasus yang menjerat puluhan wakil rakyat itu sebenarnya bukan perkara baru. Ini adalah pengembangan kasus yang sama dan sudah diproses sebelumnya oleh KPK. Penetapan 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tahap ketiga.

Sebelumnya, KPK sudah memproses 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Tahap pertama, atau pada 2015 lalu, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka kasus ini.

Kelima orang itu yakni Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun dan empat Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Ajib Shah.

Tahap kedua, pada 2016 KPK menetapkan tujuh Ketua Fraksi DPRD Sumut. Mereka adalah Muhammad Afan, Budiman Pardamaian Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Sebanyak 12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara. Sehingga jika dijumlah, kasus ini sudah menyeret total 50 anggota DPRD Sumut.

(Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut )

Rekor korupsi massal

Agus Rahardjo mengatakan, kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara itu merupakan bentuk korupsi massal.

Menurut Agus, para anggota dewan di Sumut itu memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pintu untuk kongkalikong dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gatot selaku gubernur.

"Kasus ini menunjukkan korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Kongkalikong itu, lanjut Agus, untuk mengamankan kepentingan masing-masing, atau mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com