JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung perlu dievaluasi kembali.
Hal itu menyusul kerap banyaknya kecurangan dalam Pilkada, mulai dari pemalsuan dokumen hingga masifnya politik uang.
Pengalaman Mahfud yang sempat menangani kasus sengketa Pilkada di MK menjadi acuannya.
"Itu terbukti semua di pengadilan. Dan mengaku, dan itu banyak sekali terjadi. Itu kalau berdasarkan pengalaman saya," ujar Mahfud dalam acara peluncuran buku Intelijen dan Pilkada di Gramedia, Matraman, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
(Baca juga : Menurut Mendagri, Tak Ada Hubungan antara Kepala Daerah Korup dan Pilkada Langsung)
Menurut Mahfud, tidak ada persoalan konstitusional bila Pilkada dikembalikan ke DPRD karena diperbolehkan di dalam UU.
Justru, ucapnya, bila Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka akan memiliki dampak positif.
Selain meminimalkan politik uang, pengawasan Pilkada juga menjadi terlokalisir karena hanya dalam lingkup DPRD.
"Kalau pilkada langsung itu seluruh rakyat bisa rusak, atau dirusak lah. Tetapi kalau di DPRD, kita hanya bisa mengawasi berapa ini anggota DPRD Kabupaten itu bisa diawasi wartawan atau apa. Sehingga kerusakan itu terbatas pada seseorang, sementara rakyat tetap terdidik," kata dia.
(Baca juga : Survei LSI: Masyarakat Masih Menginginkan Pilkada Langsung)
Sebenarnya, tutur dia, sejak 2012 lalu, usulan untuk mengambilikan Pilkada ke DPRD sudah ada.
Bahkan, Mahfud juga sudah diskusi dengan berbagai tokoh mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono hingga mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Usulan mengembalikan pilkada ke DPRD itu lantas masuk ke UU Pemilu 2014. Namun, ucapnya, ada peristiwa politik yang muncul, yaitu keputusan Presiden SBY mengeluarkan Perppu sehinga aturan itu tidak berlaku.
"Kalau Pilkada saat itu diserahkan ke DPRD, nanti seluruh kepala daerah itu akan dikuasai oleh Prabowo. Karena koalisinya Prabowo itu menang di DPR, tetapi kalah di eksekutif," kata dia.
"Maka timbul desakan agar UU itu dibatalkan lalu Pak SBY keluarkan Perppu. Mungkin besok-besok, kan sudah tak ada kasus itu (kubu-kubu partai), dipikirkan ulang Pilkada itu kembali ke DPRD," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.