JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Fee untuk tiap anggota DPRD Sumut itu disebut berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
"Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke 38 itu diduga menerima fee Rp 300-350 juta dari Gubernur Sumut (Gatot Pujo) terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagi anggota DPRD Sumut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
(Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut)
Sebelumnya diberitakan, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
(Baca juga: 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main Susun Anggaran)
Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.