JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi mengaku sudah lama memberikan uang terima kasih kepada pejabat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Ichsan, praktik suap itu sudah terjadi sejak tahun 2000.
Hal itu dikatakan Ichsan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018). Ichsan bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan stafnya, Khairudin.
"Itu sejak tahun 2000 itu memberi begitu saja. Memang begitu orang (kontraktor) mau masuk, ya memang ada bungkusan seperti itu," ujar Ichsan kepada majelis hakim.
(Baca juga: Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari)
Menurut Ichsan, pemberian itu memang direncanakan oleh pihak perusahaan. Tujuannya, agar perusahaan dimenangkan dalam setiap lelang proyek di Pemkab Kukar.
Ichsan mengatakan, sejak tahun 2000, dana yang disebut material pusat itu sudah diberikan kepada bupati, anggota DPRD hingga kepala dinas. Meski demikian, sejak awal tidak pernah ada perundingan atau kesepakatan dengan pejabat yang menerima uang.
Dalam kasus ini, Ichsan mengaku pernah menyuruh anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Bupati Rita Widyasari melalui orang dekat Rita, Khairudin.