JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya sengaja mengusulkan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
Arief menyatakan usulan tersebut berkaca dari pelaksanaan Pilkada 2018, dimana delapan calon kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, hal itu merugikan pemilih karena terpaksa harus memilih seorang tersangka.
"Sebetulnya itu merespon apa yang berkembang pada saat pencalonan pilkada. Setelah dicalonkan ada yang tersangka. Kemudian beberapa ditetapkan tersangka dugaan tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
(Baca juga: Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, PAN Minta KPU Ikuti UU)
Ia melanjutkan, KPU berupaya untuk mencegah terulangnya hal tersebut di pencalonan Pemilu Legislatif 2019 dengan melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri melalui Peraturan KPU (PKPU).
Ia menambahkan usulan tersebut juga bagian dari upaya KPU selaku penyelenggara pemilu untuk menghadirkan kandidat yang bersih. Dengan demikian KPU memandang para pemilih diuntungkan karena bisa memilih kandidat yang bersih dari kasus hukum.
Arief pun menilai pasal 240 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur secara tegas terkait larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Karena itu KPU mengusulkannya dalam PKPU.
"Ya memang ini belum diatur makanya KPU mengusulkan. Termasuk syarat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kan tidak diatur makanya kami mengusulkan," papar Arief.
"Makanya kami masukan juga syarat (larangan) itu. Tapi ini kan masih dalam proses pembahasan. Diajukan dalam rapat konsultasi. Dan nanti akan kami bicarakan dalam uji publik. Kita lihat nanti," lanjut dia.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
(Baca juga: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg, Hukuman Keras bagi Koruptor)
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
(Baca juga: ICW Anggap Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif)
Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN.
Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.