JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mengeluarkan peraturan presiden tentang dana abadi pendidikan sebagai dasar hukum pengelolaan dana pendidikan dari pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, peraturan tersebut akan memperjelas mekanisme perubahan tata kelola beasiswa LPDP menjadi dana abadi pendidikan.
"Kami baru rencanakan perpresnya, mudah-mudahan sebentar lagi bisa keluar. Supaya lebih komprehensif dan sesuai arahan Presiden untuk dikelola secara nasional. Kan penyantunnya ada dua kemenko, Kemendikbud, Dikti dan sebagainya," ujar Mardiasmo di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (2/4/2018).
Baca juga : Anggaran Ditambah, Penerima Beasiswa LPDP Bisa Naik Tiga Kali Lipat
Mardiasmo berharap, Perpres ini akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan pengelolaan dana abadi pendidikan.
Sebab, masih ada usulan kebutuhan kementerian dan lembaga yang harus segera dipenuhi demi kepentingan masyarakat.
"Misalnya, tadi Pak Mendikbud mengusulkan lebih ke vokasi, yang non degree, termasuk kalau mengundang instruktur, ahli yang dari luar itu didanai dari situ. Supaya LPDP itu optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar dia.
Mardiasmo mengatakan, sangat disayangkan jika potensi generasi muda Indonesia tak dikembangkan secara luas melalui dana abadi pendidikan ini.
Baca juga : Kelola Dana Rp 31 Triliun, LPDP Perbaiki Proses Seleksi Penerima Beasiswa
Seperti diketahui, pemerintah akan menambah dana abadi pendidikan untuk keperluan beasiswa bagi masyarakat yang hendak menempuh ilmu perguruan tinggi.
Dengan tambahan anggaran ini, maka otomatis kuota beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga akan bertambah.
Pada Desember 2017, Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, sejak 2013, ada 18.466 penerima beasiswa LPDP. Angka itu terdistribusi merata kepada masyarakat di seluruh daerah untuk mewakili kemajemukan di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menginginkan rancangan yang lebih jelas terkait pengelolaan dana abadi pendidikan, seperti fokus arahan, bidang studi yang akan dikirim, kriteria penerima, tujuan universitas dan lain-lain.