JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menaati Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam membuat Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan Taufik menanggapi rencana KPU yang hendak menerbitkan PKPU untuk melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif ( caleg).
Dalam Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Undang-Undang Pemilu-nya sudah jelas. Artinya, jangan kemudian PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Intinya di sana. Semua sudah clean and clear kok," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Baca juga : ICW Anggap Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif
Ia mengatakan, PAN akan merekrut caleg dengan rekam jejak terbaik. Namun, Taufik menilai, ada keanehan dalam demokrasi di Indonesia karena masih ada mantan terpidana yang terpilih sebagai anggota legslatif atau kepala daerah.
Menyikapi keanehan tersebut, Taufik mengatakan, PAN juga akan melihat respons masyarakat terhadap anggota legislatif terpilih yang pernah berstatus sebagai terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi.
PAN akan melihat aspek elektoral di daerah yang bersangkutan sebelum memutuskan apakah mengizinkan atau tidak caleg yang pernah berstatus terpidana tersebut untuk mendaftar.
"Pertimbangan yang lain barangkali partai akan melihat kemudian elektoral di sana," lanjut Taufik.
PKPU larangan mantan napi "nyaleg"
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Baca juga : Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Bisa Wujudkan Pemilu Berintegritas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan