JAKARTA, KOMPAS.com - Keengganan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan agar peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti, menempatkan publik menjadi berisiko memilih calon kepala daerah yang bermasalah.
Usul revisi PKPU ini sebelumnya diajukan pemerintah ke KPU untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi saya, KPU yang enggan merevisi PKPU itu sesungguhnya membuat pemilih berada dalam resiko untuk tetap memilih figur yang bermasalah dalam pilkada, dan itu sangat disayangkan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini, saat ditemui dalam suatu acara peluncuran buku, di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
(Baca juga: PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)
Apalagi ada asumsi yang muncul bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka KPK merupakan korban politis dan ditambah sosok yang terjerat korupsi itu dikenal baik, misalnya karena sosok yang dermawan.
"Karena jangan lupa politik 'Robin Hood' itu dimainkan, lihat saja kampanye di daerah-daerah dia menjadi korban politisiasi, korban konspirasi politik, dia menanggung resiko karena berpihak pada rakyat, kan omongannya itu," ujar Titi.
Padahal, menurutnya, proses yang dilakukan KPK tentu tidak berurusan dengan status mereka sebagai calon, tetapi murni penegakan hukum.
(Baca juga: KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan)
Selain itu, Titi menilai, KPU punya kewenangan untuk memberikan tafsir atau menerjemahkan status sebagai tersangka korupsi atau berada dalam tahanaan aparat penegak hukum, sebagai berhalangan tetap atau calon mengundurkan diri.
Dengan keengganan KPU merevisi PKPU tersebut, dia menilai lembaga penyelenggara pemilu itu harus bertanggungjawab dengan ikut menyosialisasikan kondisi atau masalah hukum yang sedang dialami kandidat.
"Bukan karena KPU berpihak, tetapi KPU kan ketika pendaftaran calon, calon harus menyerahkan SKCK, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tetapi nyatanya calon sedang berada dalam tahanan karena dugaan tindak pidana korupsi," ujar Titi.