Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Revisi PKPU soal Peserta Pilkada Tersangka, Publik Berisiko Pilih Figur Bermasalah

Kompas.com - 31/03/2018, 22:14 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keengganan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan agar peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti, menempatkan publik menjadi berisiko memilih calon kepala daerah yang bermasalah.

Usul revisi PKPU ini sebelumnya diajukan pemerintah ke KPU untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagi saya, KPU yang enggan merevisi PKPU itu sesungguhnya membuat pemilih berada dalam resiko untuk tetap memilih figur yang bermasalah dalam pilkada, dan itu sangat disayangkan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini, saat ditemui dalam suatu acara peluncuran buku, di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

(Baca juga: PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
KPU, lanjut Titi, seharusnya melindungi pemilih dari calon bermasalah hukum. Sebab, calon yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpeluang dipilih masyarakat.

Apalagi ada asumsi yang muncul bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka KPK merupakan korban politis dan ditambah sosok yang terjerat korupsi itu dikenal baik, misalnya karena sosok yang dermawan.

"Karena jangan lupa politik 'Robin Hood' itu dimainkan, lihat saja kampanye di daerah-daerah dia menjadi korban politisiasi, korban konspirasi politik, dia menanggung resiko karena berpihak pada rakyat, kan omongannya itu," ujar Titi.

Padahal, menurutnya, proses yang dilakukan KPK tentu tidak berurusan dengan status mereka sebagai calon, tetapi murni penegakan hukum.

(Baca juga: KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan)

Selain itu, Titi menilai, KPU punya kewenangan untuk memberikan tafsir atau menerjemahkan status sebagai tersangka korupsi atau berada dalam tahanaan aparat penegak hukum, sebagai berhalangan tetap atau calon mengundurkan diri.

Dengan keengganan KPU merevisi PKPU tersebut, dia menilai lembaga penyelenggara pemilu itu harus bertanggungjawab dengan ikut menyosialisasikan kondisi atau masalah hukum yang sedang dialami kandidat.

"Bukan karena KPU berpihak, tetapi KPU kan ketika pendaftaran calon, calon harus menyerahkan SKCK, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tetapi nyatanya calon sedang berada dalam tahanan karena dugaan tindak pidana korupsi," ujar Titi.

Kompas TV Warga kota Serang yang belum memiliki KTP elektronik terancam tidak akan mempunyai hak suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com