Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Ada Upaya Bagi Rata ke 38 Anggota DPRD Sumut yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/03/2018, 19:32 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menduga, ada upaya pembagian rata uang hasil korupsi kepada 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/3/2018).

"Itu sudah kasus lama, para ketua sudah kena. Ini rupanya, ya mereka mau bagi rata," tutur JK, ditemui di komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3/2018), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Dia mengharapkan supaya 'tindak pidana berjamaah' itu tidak terulang lagi pada masa mendatang.

"Jadi ini supaya jangan terulang," tambahnya.

(Baca juga: KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka)

Seperti diketahui, 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.

(Baca juga: KPK Periksa 46 Anggota DPRD Sumut terkait Uang Tutup Mulut)

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa. "Ditunggu konpersnya," ujar Agus.

***

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, JK: Ada Upaya Pembagian Rata"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com