JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, senjata api jenis revolver yang ditodongkan Teza Irawan (24) tidak berizin.
"Senjata itu tidak ada izinnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Teza merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang mengeluarkan senjata api dari balik jendela mobilnya saat melintas di Tol Dalam Kota. Saat itu, dia ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol pada Kamis (29/3/2018).
Saat menangkap Teza di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, polisi menyita beberapa kartu, termasuk surat izin mengemudi (SIM) dan kartu Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Kartu Perbakin itu atas nama seseorang berinisial E.
(Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol karena Tak Sabar Antre di Tol Jadi Tersangka)
Namun, Argo menyebut kartu itu bukan kartu keanggotaan Perbakin.
"Ada beberapa kartu, kami cross check. Kartunya (kartu Perbakin) itu memang bukan atas nama dia juga, nanti kami cross check," kata Argo.
Teza kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 1Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur senjata api.
Dari tangan Teza, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, enam butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.