Rencananya Antok dan Hendri akan kembali ke Kendari, Sulawesi Tenggara esok hari, Sabtu (31/3/2018), meski dengan jadwal penerbangan yang berbeda.
KPK sebelumnya, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Asrun dan Adriatma Dwi Putra.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 28 Februari 2018 malam, pascaoperasi tangkap tangan.
KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.
Selain itu, Asrun dan Adriatma, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap.
(Baca juga: Ditangkap KPK, Berapa Kekayaan Wali Kota Kendari Adriatma dan Cagub Sultra Asrun?)
Kemudian, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada.
Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.