JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap partai politik peserta Pemilu 2019 mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam Pileg 2019.
"Sebab, anggota legislatif adalah bagian dari penyelenggara negara sehingga mereka mestinya jadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018).
Titi menganggap aneh jika ada parpol yang tak mendukung rencana tersebut. Sebab, kewajiban ini merupakan rencana positif. Sehingga, parpol harus menunjukkan komitmennya dalam upaya mewujudkan tata kelola bernegara yang bersih dan anti korupsi.
"Apalagi sekarang pelaporan LHKPN bisa dilakukan sangat mudah karena bisa secara daring," kata dia.
Baca juga : Pileg 2019, KPU Wajibkan Caleg Serahkan LHKPN
Titi menegaskan agar parpol berkomitmen mencalonkan orang-orang terbaik dan jauh dari masalah hukum dalam pemilu 2019 nanti.
Seperti yang diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Baca juga : Pihak Legislatif Terbanyak Belum Laporkan LHKPN ke KPK, Terutama DPRD
Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN.
Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.