JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam pemilihan legislatif 2019. Ia menilai rencana tersebut menjadikan Pileg 2019 diisi oleh calon-calon berintegritas.
"Saya kira itu pengaturan yang sangat baik. Karena anggota legislatif haruslah orang-orang yang berintegritas serta bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya," ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018).
Titi juga mendukung adanya kewajiban para caleg menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat untuk ikut Pileg 2019.
Ia melihat, hal itu juga sejalan dengan dasar dibentuknya Undang-undang tentang Pemilu yang menyebutkan diperlukannya pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.
Baca juga : Mantan Narapidana Kasus Korupsi Akan Dilarang Ikut Pileg 2019
"Ini demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. Saya kira pengaturan KPU tersebut sudah sejalan dengan semangat undang-undang," kata dia.
Ia berharap melalui dua rencana tersebut bisa memastikan agar hasil pemilu mengeluarkan figur wakil rakyat yang berintegritas yang terbebas dari masalah hukum dan perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Baca juga : Ketua MPR: Pilkada untuk Adu Program, Tidak Boleh Halalkan Segala Cara
"Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan