Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Jelas, Mekanisme Cuti Kampanye untuk Calon Presiden Petahana

Kompas.com - 29/03/2018, 20:46 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengatur kewajiban cuti bagi calon presiden petahana pada Pilpres 2019. Calon presiden petahana wajib mengambil cuti jika melakukan kampanye pilpres di hari kerja.

"Cuti itu wajib. Cuti artinya dalam rangka (tidak menggunakan) fasilitas jabatan, kecuali pengamanan," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sayangnya, mekanisme pengajuan cuti tersebut saat ini belum diatur jelas dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilpres mendatang.

"Yang penting sudah ketahuan jadwal kampanyenya kapan, sebelum kampanye ya sudah harus ada surat pengajuan cuti," ujar Hasyim.

(Baca juga: Cuti Capres Petahana Belum Diatur, Rancangan PKPU Menuai Kritik)

Padahal di PKPU tentang Kampanye Pilpres 2014 lalu diatur, pengajuan cuti calon presiden petahana kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum mulainya masa kampanye.

"Sehari saja sudah cukup kan," kata Hasyim.

Tak hanya itu, KPU juga tidak membatasi berapa hari kerja atau di luar hari libur, calon presiden petahana bisa mengambil cuti untuk kampanye dalam sepekan.

"Enggak ada maksimal-maksimalan," kata Hasyim.

Rencananya, rancangan PKPU tentang Kampanye Pilpres tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR RI pekan depan. Namun sebelumnya, akan dimatangkan terlebih dulu pada Minggu (1/4/2018).

"Senin-Selasa besok ada rapat dengar pendapat. Kami akan matangkan lagi dalam pleno besok Minggu, kita matangkan lagi," kata Hasyim.

(Baca juga: Jimly: Jokowi Tak Harus Cuti Sepanjang Masa Kampanye Pilpres)

Pada uji publik rancangan PKPU tentang Kampanye tersebut Senin (19/3/2018) lalu, diketahui kewajiban cuti bagi calon presiden yang kembali maju Pilpres 2019 untuk melaksanakan kampanye tak diatur.

Misalnya dalam Pasal 62 PKPU hanya disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PKPU tentang Kampanye Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Misalnya, pada Pasal 44 huruf a-c PKPU tersebut diatur, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalankan cuti.

(Baca juga: KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye)

Cuti tersebut dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin terwujudnya misi, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya pada Pasal 45 PKPU yang sama diatur, mekanisme pengajuan cuti tersebut. Mekanisme itu, pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan kesepakatan antara presiden dan wakil presiden sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pada Pasal 46 PKPU tersebut juga diatur bahwa Menteri Sekretaris Negara menyampaikan jadwal cuti Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum mulainya masa kampanye.

Kompas TV Partai Golkar dan PDI Perjuangan sepakat calon presiden petahana Joko Widodo tak perlu cuti saat masa kampanye Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com