Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Disebut Tekan Miryam untuk Cabut Keterangan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Kompas.com - 29/03/2018, 20:23 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan sejumlah anggota DPR lainnya menekan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.

KPK punya alasan memasukkan perbuatan Novanto tersebut dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, Kamis (29/3/2018).

"Kalau dicantumkan dalam tuntutan berarti pihak JPU-nya punya dasar. Misalnya, fakta-fakta persidangan yang dipandang muncul, dan didukung oleh bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam.

Baca juga : Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP

Apakah perbuatan Novanto akan ditelusuri sebagai perbuatan yang diduga menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP? Febri tidak menjawab tegas saat ditanya soal ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"Apakah nanti itu akan ditelusuri lebih lanjut, secara lebih rinci, saya kira itu perlu dibicarakan baik antara JPU di tim, ataupun dengan penyidik nanti," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK akan fokus melihat pembelaan Setya Novanto pada persidangan berikutnya.

"Apakah di pembelaan tersebut akan muncul informasi baru. Kalau memang serius ya, dalam membuka kasus ini. Atau (Setya Novanto) masih menyangkal perbuatannya, itu akan dipertimbangkan pastinya oleh hakim di dalam putusan," ujar Febri.

Menekan Miryam

Sebelumnya, menurut jaksa, penekanan terhadap Miryam terjadi pada sekitar awal 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan terhadap dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faizal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," ujar jaksa Eva.

Baca juga : Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin

Menurut jaksa, sebagaimana keterangan dalam BAP, Setya Novanto menjamin jika Miryam S Haryani mencabut keterangannya, maka ia tidak akan menjadi tersangka di KPK.

Eva mengatakan, atas penekanan tersebut, pada 23 Maret 2017, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Hal itu tepat seperti arahan Novanto.

"Terdakwa selaku anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan, justru jadi bagian dari pelaku pidana," kata Eva.

KPK elah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena diduga memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.

Sedangkan, sejumlah anggota DPR lain seperti Akbar Faizal dan Djamal Aziz telah membantah bahwa mereka memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar.

Kompas TV Akbar tak terima dihubung – hubungkan dengan Miryam S. Haryani dalam kasus KTP elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com