JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan sejumlah anggota DPR lainnya menekan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
KPK punya alasan memasukkan perbuatan Novanto tersebut dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, Kamis (29/3/2018).
"Kalau dicantumkan dalam tuntutan berarti pihak JPU-nya punya dasar. Misalnya, fakta-fakta persidangan yang dipandang muncul, dan didukung oleh bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam.
Baca juga : Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP
Apakah perbuatan Novanto akan ditelusuri sebagai perbuatan yang diduga menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP? Febri tidak menjawab tegas saat ditanya soal ini.
Febri menyatakan, KPK akan fokus melihat pembelaan Setya Novanto pada persidangan berikutnya.
"Apakah di pembelaan tersebut akan muncul informasi baru. Kalau memang serius ya, dalam membuka kasus ini. Atau (Setya Novanto) masih menyangkal perbuatannya, itu akan dipertimbangkan pastinya oleh hakim di dalam putusan," ujar Febri.
Menekan Miryam
Sebelumnya, menurut jaksa, penekanan terhadap Miryam terjadi pada sekitar awal 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan terhadap dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faizal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," ujar jaksa Eva.
Baca juga : Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin
Menurut jaksa, sebagaimana keterangan dalam BAP, Setya Novanto menjamin jika Miryam S Haryani mencabut keterangannya, maka ia tidak akan menjadi tersangka di KPK.
Eva mengatakan, atas penekanan tersebut, pada 23 Maret 2017, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Hal itu tepat seperti arahan Novanto.
"Terdakwa selaku anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan, justru jadi bagian dari pelaku pidana," kata Eva.
KPK elah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena diduga memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.
Sedangkan, sejumlah anggota DPR lain seperti Akbar Faizal dan Djamal Aziz telah membantah bahwa mereka memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar.