JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hanya satu anggota DPRD Kota Malang yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sedianya, pada hari ini, Kamis (28/3/2018), KPK mengagendakan pemeriksaan 6 orang anggota DPRD Kota Malang.
Anggota DPRD Kota Malang yang hadir pada pemeriksaan hari ini adalah Bambang Sumarto.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, Bambang ditahan di Rutan Cabang Guntur oleh KPK.
"Hanya satu orang yang datang, BS ditahan di Rutan Cabang Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis petang.
Baca juga : Usai Diperiksa sebagai Tersangka, 5 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK
Adapun, lima anggota DPRD Kota Malang yang tidak hadir adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Total, ada 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.