Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 72,5 Miliar

Kompas.com - 29/03/2018, 16:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir.

(Baca juga : Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara)

Menurut jaksa, jumlah uang pengganti itu akan dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah diserahkan Novanto kepada KPK.

Dalam surat tuntutan, uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Novanto akan disita dan dilelang. Namun, jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama tiga tahun.

(Baca juga : Jaksa Tuntut Hak Politik Novanto Dicabut 5 Tahun Setelah Pidana Selesai)

Menurut jaksa, pembayaran uang pengganti bertujuan mengembalikan kerugian negara.

Pidana tambahan berupa uang pengganti jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai, Novanto memperoleh uang lebih dari Rp 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS.

(Baca juga : Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto)

Menurut jaksa, keuntungan yang diperoleh itu tidak harus diterima secara fisik oleh terdakwa. Namun, cukup dibuktikan bahwa uang atau benda tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.

Dengan kata lain, terdakwa dapat secara leluasa menggunakan uang tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menunut Novanto penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hak politik Novanto juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kompas TV Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com