Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Kepala Daerah Berstatus Tersangka Dinilai Berpotensi Rugikan Negara

Kompas.com - 29/03/2018, 13:42 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada alasan perlunya dibuka ruang partai politik untuk mengganti peserta pilkada yang berstatus tersangka.

Menurut dia, jika calon kepala daerah berstatus tersangka itu terpilih, kemudian dilantik sebagai kepala daerah, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Masifitas pentersangkaan Cakada (calon kepala daerah) kan jika ditelisik lebih jauh berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang besar," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Karena tersangka tetap dilantik berkonsekuensi kepada pembayaran gaji dan hak-hak serta fasilitas kepala daerah yang akan menghabiskan APBD," lanjut dia.

Baca juga : KPK Bisa Lebih Leluasa Tetapkan Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka, Jika...

Terkait aturannya, kata Abdul, ada dua opsi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Jika soal waktu, maka aturan itu cukup PKPU sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu khususnya yang menyangkut tata cara pencalonan. Namun, kata dia, aturan ini tidak permanen karena bisa diganti oleh KPU.

Jika ingin lebih permanen, menurut Abdul Fickar, Perppu adalah pilihan yang tepat karena akan disahkan DPR menjadi undang-undang.

Soal kegentingan, Abdul Fickar menilai, bisa saja pemerintah menerbitkan Perppu. Penetapan tersangka peserta pilkada bukan hal biasa, tetapi karena masif sehingga bisa dianggap genting.

Baca juga : Untuk Ganti Calon Kepala Daerah, Demokrat Anggap Pemerintah Lebih Baik Revisi UU Pilkada

Seperti diketahui, wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus sebagai tersangka muncul atas saran KPK.

Penyataan itu muncul setelah pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Pernyataan Wiranto itu juga respons atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan akan segera menetapkan tersangka calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Pemerintah mengusulkan agar saran KPK membuka peluang partai politik mengganti peserta pilkada berstatus tersangka itu diakomodasi dalam PKPU.

Kompas TV Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com