JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (29/3/2018).
Para anggota Dewan itu diperiksa untuk kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Enam wakil rakyat kota Malang yang diperiksa sebagai tersangka itu, yakni Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.
"Keenamnya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis.
(Baca juga : Usai Diperiksa sebagai Tersangka, 5 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK)
Sebelumnya, KPK telah menahan 11 anggota DPRD Kota Malang terkait kasus ini. Rincian anggota Dewan yang sudah ditahan KPK, yakni dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainudin dan Wiwik Hendri.
Kemudian anggota DPRD Kota Malang Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.
KPK juga telah menahan Wali Kota Malang Moch Anton. Mereka ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka.
(Baca juga : Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Ini Minta Maaf)
Dengan demikian, tersisa seorang anggota DPRD Kota Malang bernama Sahrawi, yang belum diperiksa sebagai tersangka.
Sahrawi yang dipanggil untuk diperiksa Rabu (28/3/2018) kemarin, tidak memenuhi panggilan KPK. Belum diketahui alasan Sahrawi mangkir dari pemeriksaan.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Total sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.