JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mencari bukti mengenai pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terkait dugaan aliran dana kasus e-KTP kepada tujuh anggota DPR.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Kamis (22/3/2018), Novanto menyebut keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memberikan uang kepada tujuh anggota DPR yang nilainya masing-masing 500.000 dollar Amerika Serikat.
"Pasti kami dalami. Namun, keterangan terdakwa itu harus kita lihat, apakah didukung atau tidak, sesuai atau tidak, dengan bukti-bukti yang lain, apakah (didukung) saksi yang lain. Karena kami tidak bisa mengambil kesimpulan sejak awal, kalau hanya ada satu keterangan saja," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Irvanto hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung.
(Baca juga: Kata Novanto, Ada 7 Anggota DPR Terima Masing-masing 500.000 Dollar AS)
Febri belum mengetahui apakah aliran dana kepada tujuh anggota DPR itu termasuk yang ditanya penyidik kepada Irvanto dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya belum dapat informasi dari tim (penyidik) karena pemeriksaan masih berjalan saat ini. Tapi saya kira dalam pemeriksaan terhadap Irvanto atau saksi-saksi lain, pasti informasi-informasi itu akan didalami," ujar Febri.
"Contoh yang paling sederhana ketika Setya Novanto bicara bahwa Irvanto menyerahkan uang kepada sejumlah pihak di DPR, maka tentu itu menjadi salah satu bagian dari pertanyaan KPK. Meskipun kami tidak bisa membuka secara rinci apa saja materi pemeriksaan, karena itu kan sifatnya teknis materi perkara," kata dia.
Tujuh anggota DPR yang disebut terima aliran dana e-KTP yakni Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir. Uang juga diberikan kepada Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.
Selain tujuh nama itu, Novanto juga menuding politisi PDI-P Pramono Anung dan Puan Maharani menerima 500.000 dollar AS. Namun, menurut Novanto, informasi itu dia peroleh dari Made Oka.
Mekeng sebelumnya menyebut pernyataan Novanto sebagai bualan. Mengenai hal itu, KPK menyatakan hal itu merupakan hak dari politisi Partai Golkar tersebut.
"Ya tidak apa-apa, kalau ada pihak-pihak yang bantah itukan hak mereka. KPK pun sampai saat ini belum simpulkan kebenaran atau tidak benarnya informasi-informasi yang disampaikan (Novanto) tersebut. Karena kami kan harus uji ya," ujar Febri.
(Baca juga: Mekeng Bantah Menerima 500.000 Dollar AS dari Proyek E-KTP)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.