JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan salah satu permintaan pengacara Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang disita.
"Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi, dan sertifikat tanah dan bangunan atas nama Terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," ujar anggota majelis hakim Duta Baskara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Menurut hakim, sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang disita oleh penyidik adalah barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Selama tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik Nur Alam. Masing-masing yakni, sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Kemudian, rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam. Selain itu, pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari.
"Bahwa dalam persidangan barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasehat hukum harus dikabulkan," kata Duta Baskara.
(Baca juga: Tuntutan KPK untuk Gubernur Sultra Tertinggi di Antara Perkara-perkara Kepala Daerah)
Nur Alam sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Politisi Partai Amanat Nasional itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dari keuntungan yang diperoleh dari izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada pengusaha.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terhadap Nur Alam.
Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam dinilai merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai gubernur.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.
Perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.
Sesuai perhitungan, kerugian terkait kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana, sebesar Rp 2,7 triliun. Jumlah tersebut dihitung oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup, Basuki Wasis.
Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.