JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, Polri menerima 105 kasus terkait ujaran kebencian.
Sementara, pada triwulan pertama 2018, dari Januari hingga Maret, kasus ujaran kebencian telah mencapai kasus.
"Jika sekarang sudah 54 kasus, kali 4 (triwulan) maka bisa kita prediksi (jumlahnya). Kalau tidak kita tekan, akan meningkat menjadi 200 lebih kasus dalam satu tahun," ujar Panca dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Panca mengatakan, untuk mengantisipasi tingginya ujaran kebencian diperlukan upaya penanganan bersama.
Baca juga : Negara Jangan Anggap Remeh Pengaruh Ujaran Kebencian dan Hoaks
Ia mengingatkan, Indonesia pernah memiliki sejumlah pengalaman buruk akibat ujaran kebencian yang melibatkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Bermula dari satu kejadian ujaran kebencian, berkembang, menjadi ramai, mengundang pola pikir benci terhadap kelompok tertentu, lalu muncul aksi-aksi kekerasan," kata Panca.
Panca berharap ada pasal pemberat dalam perubahan rancangan KUHP bagi para pelaku ujaran kebencian.
Sebab, ujaran kebencian kerap kali dilakukan oleh pelaku yang sama.
"Ya karena sanksinya ringan, selesai dihukum mereka menyebarkan lagi baik langsung atau lewat media sosial. Kita harus punya pemahaman bersama bahwa ujaran kebencian merusak persatuan dan keberlangsungan Indonesia," kata Panca.
Baca juga : Dua Strategi dalam Memerangi Ujaran Kebencian dan Hoaks di Tahun Politik
Ia mengakui, kepolisian sering mengalami kesulitan dalam menangani kasus ujaran kebencian yang melibatkan unsur keagamaan.
"Kami sering mengalami kesulitan mengundang ahli, kalau akademisi masih bisa diminta memberikan pemahamannya," kata dia.
Untuk mengatasi kendala itu, Polri menggunakan langkah preventif.
Langkah itu salah satunya membentuk Satgas Nusantara dengan mengajak kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan keagamaan untuk terus mengomunikasikan bahwa ujaran kebencian tidak bisa diremehkan.
"Kita memberikan pemahaman melalui petugas untuk meberikan pencerahan akan bahaya ujaran kebencian, selain peran kami melakukan penegakkan hukum," kata Panca.
Baca juga : Komisioner Komnas HAM Nilai Hukuman Ujaran Kebencian Harus Diperberat
Menurut Panca, masih ada kelompok masyarakat yang tidak memahami konteks ujaran kebencian dan risikonya sehingga mereka ikut menyebarkannya.
"Dari sini, tidak hanya polisi bekerja sendiri, seluruh elemen masyarakat harus bersikap aktif. Ketika kita melakukan patroli siber, kita perlu dibantu pihak lain. Nah untuk itu seluruh pihak harus bersatu dalam mengatasi ini," ujar Panca.