Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Berharap Ada Penanganan Bersama Hadapi Penyebaran Ujaran Kebencian

Kompas.com - 28/03/2018, 20:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, Polri menerima 105 kasus terkait ujaran kebencian.

Sementara, pada triwulan pertama 2018, dari Januari hingga Maret, kasus ujaran kebencian telah mencapai kasus.

"Jika sekarang sudah 54 kasus, kali 4 (triwulan) maka bisa kita prediksi (jumlahnya). Kalau tidak kita tekan, akan meningkat menjadi 200 lebih kasus dalam satu tahun," ujar Panca dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Panca mengatakan, untuk mengantisipasi tingginya ujaran kebencian diperlukan upaya penanganan bersama.

Baca juga : Negara Jangan Anggap Remeh Pengaruh Ujaran Kebencian dan Hoaks

Ia mengingatkan, Indonesia pernah memiliki sejumlah pengalaman buruk akibat ujaran kebencian yang melibatkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Bermula dari satu kejadian ujaran kebencian, berkembang, menjadi ramai, mengundang pola pikir benci terhadap kelompok tertentu, lalu muncul aksi-aksi kekerasan," kata Panca.

Panca berharap ada pasal pemberat dalam perubahan rancangan KUHP bagi para pelaku ujaran kebencian.

Sebab, ujaran kebencian kerap kali dilakukan oleh pelaku yang sama.

"Ya karena sanksinya ringan, selesai dihukum mereka menyebarkan lagi baik langsung atau lewat media sosial. Kita harus punya pemahaman bersama bahwa ujaran kebencian merusak persatuan dan keberlangsungan Indonesia," kata Panca.

Baca juga : Dua Strategi dalam Memerangi Ujaran Kebencian dan Hoaks di Tahun Politik

Ia mengakui, kepolisian sering mengalami kesulitan dalam menangani kasus ujaran kebencian yang melibatkan unsur keagamaan.  

"Kami sering mengalami kesulitan mengundang ahli, kalau akademisi masih bisa diminta memberikan pemahamannya," kata dia.

Untuk mengatasi kendala itu, Polri menggunakan langkah preventif.

Langkah itu salah satunya membentuk Satgas Nusantara dengan mengajak kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan keagamaan untuk terus mengomunikasikan bahwa ujaran kebencian tidak bisa diremehkan.

"Kita memberikan pemahaman melalui petugas untuk meberikan pencerahan akan bahaya ujaran kebencian, selain peran kami melakukan penegakkan hukum," kata Panca.

Baca juga : Komisioner Komnas HAM Nilai Hukuman Ujaran Kebencian Harus Diperberat

Menurut Panca, masih ada kelompok masyarakat yang tidak memahami konteks ujaran kebencian dan risikonya sehingga mereka ikut menyebarkannya.

"Dari sini, tidak hanya polisi bekerja sendiri, seluruh elemen masyarakat harus bersikap aktif. Ketika kita melakukan patroli siber, kita perlu dibantu pihak lain. Nah untuk itu seluruh pihak harus bersatu dalam mengatasi ini," ujar Panca.

Kompas TV Oleh karena itu, Wiranto mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan isu-isu menyesatkan yang tersebar di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com