Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hakim Konsitusi Berpeluang Jadi Ketua MK Gantikan Arief Hidayat

Kompas.com - 28/03/2018, 16:02 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan hakim konstitusi berpeluang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui usai jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dari delapan hakim konstitusi itu, tak termasuk Arief Hidayat.

"Iya, semua hakim MK. Karena ketua kan dipilih oleh, dan, dari hakim MK sendiri," kata Fajar.

Baca juga : Bertemu Jokowi, Ketua MK Bicara Kesiapan Tangani Sengketa Pilkada

Hakim konstitusi yang berpeluang terpilih menjadi ketua yakni, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan MK, Arief  tidak punya hak untuk dipilih kembali karena sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK.

Fajar mengatakan, jika nantinya yang terpilih adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan wakil ketua.

Sebelumnya, MK menyatakan akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat, pada Senin (2/4/2018) pekan depan. Pemilihan dilakukan dalam rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Akan Pilih Ketua Baru Gantikan Arief Hidayat

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu siang.

Pemilihan Ketua MK yang baru ini dilakukan setelah masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir setelah dia dilantik kembali oleh Presiden Jokowi, Selasa (27/3/2018) kemarin.

Baca juga : MK Akan Gelar Pemilihan Ketua, Arief Hidayat Tak Bisa Dipilih Lagi

Menurut ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, diatur bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatan ketua atau wakil ketua.

MK telah menggelar rapat pleno hakim pada Rabu pagi, yang diikuti 9 hakim konsititusi termasuk Arief. Rapat itu menghasilkan tiga poin, salah satunya menyepakati untuk segera memilih Ketua MK yang baru.

Kompas TV Desakan mundur terhadap ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat juga disuarakan para akademisi hukum di Yogyakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com