JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan hakim konstitusi berpeluang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui usai jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dari delapan hakim konstitusi itu, tak termasuk Arief Hidayat.
"Iya, semua hakim MK. Karena ketua kan dipilih oleh, dan, dari hakim MK sendiri," kata Fajar.
Baca juga : Bertemu Jokowi, Ketua MK Bicara Kesiapan Tangani Sengketa Pilkada
Hakim konstitusi yang berpeluang terpilih menjadi ketua yakni, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.
Fajar mengatakan, jika nantinya yang terpilih adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan wakil ketua.
Sebelumnya, MK menyatakan akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat, pada Senin (2/4/2018) pekan depan. Pemilihan dilakukan dalam rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Akan Pilih Ketua Baru Gantikan Arief Hidayat
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu siang.
Pemilihan Ketua MK yang baru ini dilakukan setelah masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir setelah dia dilantik kembali oleh Presiden Jokowi, Selasa (27/3/2018) kemarin.
Baca juga : MK Akan Gelar Pemilihan Ketua, Arief Hidayat Tak Bisa Dipilih Lagi
Menurut ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, diatur bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatan ketua atau wakil ketua.
MK telah menggelar rapat pleno hakim pada Rabu pagi, yang diikuti 9 hakim konsititusi termasuk Arief. Rapat itu menghasilkan tiga poin, salah satunya menyepakati untuk segera memilih Ketua MK yang baru.