Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Quadra Juga Didakwa Perkaya Anggota DPR dan Pejabat Kemendagri

Kompas.com - 28/03/2018, 15:20 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, Anang menemui Direktur Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Anang menyampaikan keinginan untuk mengikuti proyek e-KTP.

(Baca juga: Dalam Rekaman, Dirut Quadra dan Marliem Ingin Penyelidikan E-KTP "Dipadamkan")

Menurut jaksa, saat itu Anang diberitahu bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Beberapa pengusaha yang menjadi anggota konsorsium memberitahu bahwa jika Anang ingin mendapatkan pekerjaan, maka Anang harus bersedia memberikan commitment fee untuk para pejabat.

"Commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri," kata jaksa.

Setelah diberi tahu soal itu, Anang menyatakan siap untuk memenuhi permintaan itu. Anang mengatakan, "Saya ikut aturan mainnya".

Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

(Baca juga: Perusahaan Peserta Konsorsium E-KTP Dapat Untung Rp 140 Miliar)

Pembagian fee

Selain itu, berdasarkan dakwaan, Anang dan para pengusaha lain juga melakukan pertemuan guna membahas pembagian tugas pemenuhan commitment fee untuk pihak-pihak tertentu. Adapun, PT Quadra bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Dalam kesepakatan, menurut Jaksa, Anang bertugas membayarkan fee sebesar Rp 70 miliar kepada Setya Novanto. Penyerahan dilakukan melalui orang yang ditunjuk Setya Novanto, yakni Made Oka Masagung.

(Baca juga: Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto)

Selain itu, penyerahan uang juga dilakukan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut jaksa, total yang diterima Novanto sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com