JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Awalnya, Anang menemui Direktur Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Anang menyampaikan keinginan untuk mengikuti proyek e-KTP.
(Baca juga: Dalam Rekaman, Dirut Quadra dan Marliem Ingin Penyelidikan E-KTP "Dipadamkan")
Menurut jaksa, saat itu Anang diberitahu bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Beberapa pengusaha yang menjadi anggota konsorsium memberitahu bahwa jika Anang ingin mendapatkan pekerjaan, maka Anang harus bersedia memberikan commitment fee untuk para pejabat.
"Commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri," kata jaksa.
Setelah diberi tahu soal itu, Anang menyatakan siap untuk memenuhi permintaan itu. Anang mengatakan, "Saya ikut aturan mainnya".
Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.
Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.
(Baca juga: Perusahaan Peserta Konsorsium E-KTP Dapat Untung Rp 140 Miliar)
Pembagian fee
Selain itu, berdasarkan dakwaan, Anang dan para pengusaha lain juga melakukan pertemuan guna membahas pembagian tugas pemenuhan commitment fee untuk pihak-pihak tertentu. Adapun, PT Quadra bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
Dalam kesepakatan, menurut Jaksa, Anang bertugas membayarkan fee sebesar Rp 70 miliar kepada Setya Novanto. Penyerahan dilakukan melalui orang yang ditunjuk Setya Novanto, yakni Made Oka Masagung.
(Baca juga: Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto)
Selain itu, penyerahan uang juga dilakukan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut jaksa, total yang diterima Novanto sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.