Hadi mengusulkan judul undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme.
(Baca juga: Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Tetap Perlu Persetujuan DPR)
Dengan menghilangkan kata tindak pidana maka UU Anti-terorisme dinilai dapat mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.
"Memang sudah dilaporkan ke saya. Saya bilang kita tidak bisa, karena ini revisi UU tindak pidana terorisme. Sangat jelas. Tidak mungkin kita revisi judul karena akan membuat baru," ujar Yasonna saat ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Yasonna, perubahan judul undang-undang akan membuat waktu pembahasan revisi di DPR menjadi lebih lama.
Terkait pelibatan TNI dalam UU Anti-terorisme, lanjut Yasonna, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Yasonna menegaskan bahwa UU tersebut telah mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.
Namun, pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.