JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti, Rabu (28/3/2018).
KPK juga memeriksa empat anggota DPRD Kota malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, dan Suprapto.
Para anggota DPRD tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
(Baca juga: 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)
Enam anggota DPRD Kota Malang itu merupakan bagian dari 19 tersangka yang diumumkan KPK pada Rabu (21/3/2018).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Pada Selasa (27/3/2018), KPK telah memeriksa juga tujuh tersangka kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang, yaitu Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Kemudian, calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.
(Baca juga: Ditahan KPK, Ini Kata Wali Kota Malang)
Setelah diperiksa sebagai tersangka, KPK langsung menahan mereka. KPK belum menjawab apakah enam tersangka yang diperiksa sebagai tersangka hari ini juga akan langsung ditahan.
Para tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.