Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kosgoro 1957 Berharap Fraksi Golkar Dorong Amandemen UU MD3

Kompas.com - 27/03/2018, 23:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Agung Laksono mendorong agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui fraksinya di parlemen bisa memprakarsai amandemen Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Sebab, adanya polemik terkait keberadaan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dinilai Kosgoro 1957 memerlukan penyelesaian secara bijak.

"Kosgoro 1957 menghormati sikap apak Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani undang-undang tersebut," ujar Agung dalam keterangan resminya, Selasa (27/3/2018).

"Bagi Kosgoro 1957 hal ini menunjukkan bahwa Presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat," ujar Agung.

Mantan Ketua DPR ini memandang bahwa UU MD3 lahir dari proses politik antara pemerintah (Jokowi) dengan DPR yang sejak awal telah mengundang kontroversi. Ini disebabkan beberapa pasalnya dianggap bertentangan dengan nurani publik.

"Kosgoro 1957 berpendapat bahwa ke depan seluruh proses perumusan undang-undang oleh DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan masukan dari rakyat," kata Agung.

(Baca juga: Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat)

Agung menjelaskan bahwa seharusnya UU MD3 bisa mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis. Rakyat juga berhak mendapatkan perlindungan konstitusi dalam menjalankan aktivitas politiknya tanpa rasa takut akibat aturan tersebut.

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut harus memberikan jaminan kepada rakyat untuk melakukan aktivitas politik, bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat di satu sisi dan perlindungan bagi anggota parlemen secara berlebihan atau over protective di sisi lain," ujar dia.

Kosgoro 1957, kata Agung, berpendapat bahwa momentum polemik di kalangan publik ini harus digunakan oleh DPR untuk melakukan amandemen UU MD3 tersebut.

Agung berharap Fraksi Partai Golkar bisa memanfaatkan momentum tersebut demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada parlemen

"Walaupun memang belum tentu UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, karena apa pun yang dirumuskan oleh DPR sebagai lembaga politik, output-nya menjadi undang-undang yang harus dipatuhi. Maka momentum itulah yang harus digunakan oleh Partai Golkar untuk memperkuat dukungan rakyat," ujar dia.

Agung juga menyarankan agar seluruh pihak menjaga prinsip keberimbangan dan menghindarkan undang-undang yang menguntungkan pihak tertentu saja.

Kompas TV Rabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com