Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penyelenggara Umrah Bermasalah, Kemenag Benahi Pengawasan

Kompas.com - 27/03/2018, 20:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kemenag tengah membenahi sistem pengawasan penyelenggaraan umrah yang saat ini banyak diselewengkan. Beberapa kasus yang mencuat yakni First Travel dan Abu Tour.

Lukman mengatakan, Kementerian Agama telah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

PMA Nomor 8 Tahun 2018 itu memperketat jadwal pemberangkatan jemaah umrah dan penggunaan biaya yang telah disetorkan ke penyelenggara.

"Di situ ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada suatu biro travel atau maka dia harus sudah diberangkatkan oleh biro travel selambat-lambatnya enam bulan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Korban First Travel: Uang Itu Hasil Jerih Payah 22 Tahun untuk Umrah...)

Bahkan, Lukman menambahkan, jika jemaah umrah sudah melunasi pembayaran, maka tiga bulan setelahnya jemaah sudah harus diberangkatkan.

Ia menambahkan, melalui PMA tersebut biro travel penyelenggara umrah dilarang menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis lainnya. Dana tersebut harus digunakan untuk memberangkatkan jemaah.

"Dalam PMA itu tegas dinyatakan bahwa perjalanan umrah itu hakikatnya adalah ibadah bukan bisnis, bukan industri pada umumnya. Sehingga harus betul-betul mendasarkan diri pada ketentuan syariat," kata Lukman.

"Sehingga kongsi MLM (multi level marketing) itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara umrah atau biro wisata umrah ini dan tentu masih bisa kami jelaskan lebih rinci nanti," tutur dia.

(Baca juga: Saksi: Bos First Travel Pernah Tolak Jelaskan Bisnis First Travel ke Kemenag)

Kompas TV Kementerian Agama resmi mencabut empat izin biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com