Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Nilai "Fit and Proper Test" Arief Hidayat Sudah Transparan

Kompas.com - 27/03/2018, 18:53 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding membantah adanya anggapan bahwa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi tidak transparan.

Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III pada Rabu (6/12/2017) lalu sudah sangat terbuka.

"Saya kira Komisi III kemarin melakukan fit and proper test sangat terbuka dan apa yang disampaikan oleh beliau dalam pemaparannya juga memang cukup baik," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Jokowi Dinilai Tak Sensitif soal Sanksi Etik Arief Hidayat)

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Sudding menegaskan bahwa dalam uji kelayakan dan kepatutan, mayoritas fraksi menilai Arief memiliki kapabilitas untuk kembali menjadi Hakim MK.

Di sisi lain, kata Sudding, Arief berhak untuk kembali mencalonkan diri ketika masa jabatannya sudah habis.

"Dari sisi kapabilitas saya kira kita tidak usah meragukan ya," tuturnya.

Saat ditanya kenapa hanya calon tunggal saat uji kelayakan Hakim MK, Sudding menjelaskan bahwa Arief merupakan calon yang diusulkan oleh DPR.

Saat itu, Arief kembali mengajukan perpanjangan jabatan, sebab masa jabatannya berakhir pada berakhir pada April 2018. 

Sebanyak 9 fraksi menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

(Baca juga: Jokowi: Arief Hidayat adalah Hakim MK yang Dipilih DPR)

"Kemarin kan memang diperpanjang ya. Jadi Pak Arief itu kan usulan dari DPR dan sudah habis masa tugasnya dan berdasarkan ketentuan UU bisa saja yang bersangkutan menyampaikan keinginannya untuk maju kembali ke DPR dan dilakukan fit and proper test, dan itu sudah ketentuan seperti itu," kata Sudding.

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai proses uji kepatutan dan kelayakam Arief tidak dilakukan secara transparan, akuntabel dan melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Pasalnya, saat itu, hanya Arief yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tanpa melibatkan calon lain.

Menurut Syafi'i, saat itu Komisi III menutup peluang calon hakim lain untuk mengikuti tes.

(Baca juga: Politisi Gerindra Kritik Pembacaan Sumpah Arief Hidayat di Tengah Kontroversi Etik)

 

"Tapi kami inginkan waktu itu DPR membuka peluang kepada masyarakat yang punya kemampuan dan keinginan untuk bersama-sama di-tes dengan Arief. Kalau toh nanti yang terpilih Arief sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini kan kemudian tidak dibuka," kata Syafi'i.

"Makanya Gerindra dari awal tidak ikut memilih dan tidak bertanggungjawab atas terpilihnya Arief," ucapnya.

Arief Hidayat resmi kembali menjabat sebagai Hakim MK periode 2018-2023 setelah pengucapan sumpah jabatan.

Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di hadapan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (27/3/2018) siang di Istana Negara, Jakarta.

Kompas TV Madrasah Anti Korupsi dan Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan ketua MK Arief Hidayat ke dewan etik Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com