JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding membantah adanya anggapan bahwa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi tidak transparan.
Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III pada Rabu (6/12/2017) lalu sudah sangat terbuka.
"Saya kira Komisi III kemarin melakukan fit and proper test sangat terbuka dan apa yang disampaikan oleh beliau dalam pemaparannya juga memang cukup baik," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
(Baca juga: Jokowi Dinilai Tak Sensitif soal Sanksi Etik Arief Hidayat)
Sudding menegaskan bahwa dalam uji kelayakan dan kepatutan, mayoritas fraksi menilai Arief memiliki kapabilitas untuk kembali menjadi Hakim MK.
Di sisi lain, kata Sudding, Arief berhak untuk kembali mencalonkan diri ketika masa jabatannya sudah habis.
"Dari sisi kapabilitas saya kira kita tidak usah meragukan ya," tuturnya.
Saat ditanya kenapa hanya calon tunggal saat uji kelayakan Hakim MK, Sudding menjelaskan bahwa Arief merupakan calon yang diusulkan oleh DPR.
Saat itu, Arief kembali mengajukan perpanjangan jabatan, sebab masa jabatannya berakhir pada berakhir pada April 2018.
Sebanyak 9 fraksi menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.
(Baca juga: Jokowi: Arief Hidayat adalah Hakim MK yang Dipilih DPR)
"Kemarin kan memang diperpanjang ya. Jadi Pak Arief itu kan usulan dari DPR dan sudah habis masa tugasnya dan berdasarkan ketentuan UU bisa saja yang bersangkutan menyampaikan keinginannya untuk maju kembali ke DPR dan dilakukan fit and proper test, dan itu sudah ketentuan seperti itu," kata Sudding.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai proses uji kepatutan dan kelayakam Arief tidak dilakukan secara transparan, akuntabel dan melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Pasalnya, saat itu, hanya Arief yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tanpa melibatkan calon lain.
Menurut Syafi'i, saat itu Komisi III menutup peluang calon hakim lain untuk mengikuti tes.
(Baca juga: Politisi Gerindra Kritik Pembacaan Sumpah Arief Hidayat di Tengah Kontroversi Etik)
"Tapi kami inginkan waktu itu DPR membuka peluang kepada masyarakat yang punya kemampuan dan keinginan untuk bersama-sama di-tes dengan Arief. Kalau toh nanti yang terpilih Arief sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini kan kemudian tidak dibuka," kata Syafi'i.
"Makanya Gerindra dari awal tidak ikut memilih dan tidak bertanggungjawab atas terpilihnya Arief," ucapnya.
Arief Hidayat resmi kembali menjabat sebagai Hakim MK periode 2018-2023 setelah pengucapan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di hadapan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (27/3/2018) siang di Istana Negara, Jakarta.