Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Tak Sensitif soal Sanksi Etik Arief Hidayat

Kompas.com - 27/03/2018, 17:22 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai sikap Presiden Joko Widodo tidak tepat dengan melangsungkan pengucapan sumpah jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Desmond, seharusnya Presiden menunda pembacaan sumpah jabatan di tengah kontroversi dan desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait persoalan pelanggaran kode etik hakim.

"Kalau saya sih enggak tepat (sikap Presiden Jokowi)," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Selain itu, Desmond juga berpendapat Presiden Jokowi yang tak sensitif terhadap sejumlah pelanggaran kode etik dan dua sanksi etik yang diterima Arief.

Ia pun merasa ada agenda lain di balik kembali terpilihnya Arief sebagai Hakim MK.

"Artinya presiden enggak sensitif dengan dua pelanggaran itu. Kalau Presiden sudah tidak sensitif terhadap dua pelanggaran itu, ada apa dengan penunjukan Pak Arief. Memang dia orang yang terbaik? Menurut saya enggak. Sejak awal dia sudah aneh," kata Desmond.

Baca juga : Di Tengah Kontroversi, Arief Hidayat Ambil Sumpah Jabatan sebagai Hakim MK

Sebelumnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) meminta Presiden Jokowi Widodo menunda pembacaan sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar menilai pelantikan kembali Arief sebagai hakim MK berpotensi merusak dan mencederai marwah Mahkamah Konstitusi.

"Oleh sebab itu kami menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak melantik kembali hakim Mahkamah Konstitusi usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arief Hidayat," ujar Aradila kepada Kompas.com, Selasa (27/3/2018).

Tercatat sejak menjabat sebagai Hakim MK, Arief telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan diantaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Baca juga : Didesak Mundur dari MK, Ini Komentar Arief Hidayat

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com