JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Selasa (27/3/2018).
Novanto keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 16.14.
Saat diwawancarai awak media soal pemeriksaannya, Novanto menjawab dengan tawa. Terdakwa kasus e-KTP itu diperiksa sebagai saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.
Wartawan kemudian menanyakan lagi soal bantahan Made Oka Masagung mengenai adanya aliran dana ke dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung.
Novanto kembali tertawa sambil menjawab singkat.
"Nanti saja, deh," ujar Novanto sembari masuk mobil tahanan.
(Baca juga: KPK Akan Cek Bukti Lain untuk Dalami Pengakuan Novanto soal Puan dan Pramono)
Kemarin, Senin (26/3/2018), selesai menjalani pemeriksaan, Novanto bicara soal bantahan Made Oka tentang aliran dana ke dua politisi PDI Perjuangan itu.
Dia mengatakan, soal aliran dana ke Puan dan Pramono bisa dikonfirmasi ke Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tanya Andi itu," kata Novanto.
(Baca juga: Made Oka Bantah Uang ke Puan dan Pramono Anung, Ini Kata Setya Novanto)
Made Oka sebelumnya menyebut, pernyataan Novanto soal adanya aliran dana proyek e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung tidak benar.
Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).
"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar," kata Bambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.