JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Selasa (27/3/2018).
Tiga saksi yang diperiksa itu adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; istri Novanto Deisti Astriani Tagor, dan istri Andi Narogong, Inayah. Ketiganya telah datang memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga orang itu itu akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Baca juga : 10 Kesaksian Dokter dan Perawat soal Rekayasa Medis Setya Novanto
Made Oka Masagung bersama Irvanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.
Baca juga : Made Oka Bantah Uang ke Puan dan Pramono Anung, Ini Kata Setya Novanto
Sementara, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.