Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap Tiga Tujuan Transparansi Informasi Pemilik Manfaat, Apa Saja?

Kompas.com - 27/03/2018, 11:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 bisa memenuhi tiga urgensi dalam pembangunan transparansi di Indonesia.

Perpres itu mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Setidaknya ada 3 urgensi yang telah diidentifikasi oleh PPATK, yaitu untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik, untuk kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, dan untuk efektivitas penyelamatan aset," ujar Kiagus dalam paparannya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut Kiagus, dalam poin pertama, keberadaan pemilik manfaat secara penuh bukan hal yang dilarang dalam hukum Indonesia.

Meski demikian, perpres ini juga meningkatkan mitigasi risiko agar korporasi mengeluarkan saham atas nama pemilik dan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.

Sementara, poin berikutnya, ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum atas tindak pidana dan penyelamatan aset.

Kiagus menilai, kejahatan-kejahatan pencucian uang telah melibatkan dan menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.

Korporasi, kata dia, kerapkali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana.

"Aset atau hasil tindak pidana yang melibatkan korporasi kerapkali melibatkan jumlah yang cukup besar, baik dari hasil tindak pidana atau harta kekayaan turunan hasil tindak pidana seperti dividen dan laba," kata dia.

Kiagus mengakui, Indonesia telah memiliki UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang telah mengatur ketentuan mengenai transparansi pemilik manfaat.

Akan tetapi, ketentuan yang dimaksud hanya bersifat terbatas, dan belum dapat memotret informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia.

"Kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 sesuai lingkup kewenangannya masing-masing ke masyarakat," ujarnya.

Penguatan perpres ini juga ditujukan khususnya kepada orang-orang yang menjadi pengendali korporasi, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Melalui perpres ini, maka korporasi wajib menilai sendiri (self-assessment), menetapkan serta mengungkapkan (declare) pemilik manfaat dari korporasi dimaksud, baik orang perorangan yang tercantum dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang maupun orang perorangan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

"Orang perorangan dimaksud memiliki kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, mengendalikan korporasi, berhak dan menerima manfaat dari korporasi, serta langsung atau tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi," papar Kiagus.

Ia mengingatkan, korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perpres Nomor 13 Tahun 2018 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Kiagus.

Kompas TV KPK memiliki total 367 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 19 miliar hingga Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com