Juru MA Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
Dengan putusan ini, Ahok tidak dapat lagi mengajukan PK untuk perkara yang sama.
Baca artikel "PK Ahok Ditolak MA".
Aksi Limbad menantang maut
Aksi maut yang dilakukan oleh Master Limbad berakhir tak sesuai harapan, Sabtu (24/3/2018). Sebelum menyelesaikan aksi mengubur diri dalam balok es selama 15 jam, detak jantung Limbad berhenti lantaran mengalami hipotermia. Tim medis pun meminta kru untuk membongkar kuburan es yang menutupi tubuh Limbad dari leher hingga ke ujung kaki.
Dengan kondisi tak sadar dan wajah pucat, Limbad segera diambil tindakan medis. Beberapa saat, Limbad terbangun dan seakan memberitahukan bahwa ia tidak mengalami apa-apa dengan mengangkat tangannya.
Seperti apa kondisi Limbad? Baca berita "Limbad dan Aksi Ekstrem Berujung Kritis ".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.