Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Made Oka Bantah Uang ke Puan dan Pramono Anung, Ini Kata Setya Novanto

Kompas.com - 26/03/2018, 22:11 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, aliran dana ke dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung, bisa dikonfirmasi ke pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal tersebut disampaikan Novanto saat dimintai tanggapan soal bantahan dari Made Oka tersebut.

"Tanya Andi itu," kata Novanto, selesai diperiksa di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Novanto hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga merupakan keponakan Novanto.

Saat ditanya kembali apakah soal dugaan aliran dana untuk Puan dan Pramono itu harus dikonfirmasi ke Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu membenarkannya.

Namun, Novanto tidak banyak bicara terkait hal ini. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan.

(Baca juga: Novanto Sebut Puan dan Pramono, Masinton Anggap Itu Bagian dari Drama)

Novanto hari ini berada di KPK selama delapan jam lebih sejak, pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.13 WIB untuk pemeriksaan tersebut.

Made Oka sebelumnya menyatakan, pernyataan mantan Ketua DPR Setya Novanto soal adanya aliran dana ke Puan Maharani dan Pramono Anung tidak benar.

Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/3/2018).

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.

(Baca juga: KPK: Setya Novanto Diperiksa untuk Keponakannya dan Pengusaha Made Oka)

Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang. Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.

Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012, tidak pernah ke rumah Novanto," ujar Bambang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sebelumnya, Novanto mengatakan pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono.

Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Akan tetapi, Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan.

"Saya enggak tahu, itukan haknya beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, kita yang penting kita akan terus sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Kompas TV Presiden Jokowi menyerahkan pembuktian kesaksian Setya Novanto terkait dugaan Pramono dan Puan ikut terima uang KTP elektronik kepada proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com