Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan

Kompas.com - 26/03/2018, 20:23 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.

Rekomendasi berupa koreksi kebijakan itu terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta. Di Jalan Jatibaru Raya, satu ruas jalan itu ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.

"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018).

(Baca juga: Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru)

Sumarsono menerangkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tak mengindahkan rekomedasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut.

"Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," kata Sumarsono.

Bahkan, kata Sumarsono, Kemendagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.

Menurut Sumarsono, sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara tiga bulan terhadap Anies sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Sumarsono.

(Baca juga: Ombudsman Beri Waktu Pemprov DKI 30 Hari Koreksi Kebijakannya di Tanah Abang)

Dia melanjutkan, selesai tiga bulan pembinaan, Anies dapat dikembalikan untuk memimpin. Jika masih melakukan kesalahan sama, akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan.

Jika masih dianggap melakukan kesalahan, yang bersangkutan berpotensi untuk dinonaktifkan.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.
Saat ini, menurut Sumarsono, Kemendagri akan terlebih dulu menunggu rekomendasi Ombudsman. Setelah itu, Kemendagri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri," ucap dia.

"Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Itu saatnya Kemendagri turun tangan," ujar Sumarsono.

(Baca juga: Anies Minta Waktu untuk Baca Laporan Ombudsman soal Tanah Abang )

Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com