Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ingin Selesaikan Kasus Ibu Bayi Calista di Luar Pengadilan, Ini Kata LPAI

Kompas.com - 26/03/2018, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti terobosan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan yang ingin menyelesaikan peristiwa tewasnya bayi bernama Calista di luar pengadilan.

LPAI, kata Reza, menafsirkan terobosan itu merupakan wajah modern yang ingin ditampilkan Polri dewasa ini. Namun, ada prinsip dalam penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan Polri dalam situasi apa pun.

"Langkah hukum atas Sinta, ibu kandung Calista, sepatutnya dapat memunculkan dua ragam efek jera," ujar Reza kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Adapun dua efek jera itu, menurut Reza, adalah efek jera langsung dan tidak langsung. Efek langsung agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun efek jera tidak langsung, tepatnya disebut efek tangkal, dimaksudkan supaya masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku.

"Dalam konteks ini, LPAI sanksi bahwa penanganan di luar jalur pengadilan atas Sinta ini dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal tersebut," kata Reza.

(Baca juga: Nasib Pilu Bayi Calista, 2 Bulan Dianiaya Ibu Kandung hingga Babak Belur)

LPAI khawatir, kesulitan ekonomi sebagai alasan Polri menyelesaikan kasus Calista di luar pengadilan berisiko disalahartikan masyarakat.

Reza tidak ingin "dispensasi hukum" dapat berlaku bagi masyarakat kelas tertentu atau seseorang dalam keadaan tertentu.

Padahal, LPAI berpendapat bahwa kesulitan ekonomi yang dikompensasi dengan tindakan penganiayaan bayi kandungnya merupakan bentuk perendahan harkat kemuliaan manusia oleh orang yang dianggap sebagai figur terdekat atas darah dagingnya sendiri.

"Artinya, vonis hakim itu merupakan wujud tuntasnya suatu proses hukum, juga mencerminkan terpenuhinya nilai keadilan yang diidamkan masyarakat dan bayi Calista sendiri. Spesifik atas bayi Calista, vonis bersalah yang hakim jatuhkan mencerminkan pengembaliaan harkat kemuliaan diri bayi malang itu," kata Reza.

(Baca juga: Calista, Bayi Mungil Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya)

Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, pihaknya tengah berunding untuk melakukan penyelesaian hukum terhadap Sinta (27), tersangka penganiayaan putri kandungnya, di luar pengadilan.

Hendy menyebut, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menyelidiki latar belakang Sinta bisa sampai menganiaya putri kandungnya, Calista.

"Banyak hal yang di luar prediksi, yang menjadikan Bu Sinta berbuat seperti itu. Baik dari faktor pernikahannya sendiri, kelahiran dari Calista, dan ekonomi," ujar Hendy, Minggu (25/3/2018).

Oleh karena itu sebut dia, pihaknya tengah berembuk dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang, dan Pemkab Karawang untuk menyelesaikan kasus Sinta di luar pengadilan.

Menurut dia, penyelesaian secara hukum menjadi pilihan terakhir.

"Kami mencoba melakukan pendekatan lain terhadap ibu Sinta. Kita coba membantu dari sisi sisi lain sehingga ini menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat," kata dia.

Hendy juga meminta masyarakat tidak melabeli Sinta sebagai penganiaya. Hal ini sebagai dukungan kepada Sinta yang sudah kehilangan bayinya.

"Alangkah baiknya kita sebagai manusia, tidak menjerumuskan kembali ke proses hukum, yang tentunya akan berjalan dengan larut sampai dengan proses persidangan," ucap dia.

Kompas TV Kapolsek Karawang menyatakan, sang ibu tega menganiaya Calista karena depresi. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com