Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Made Oka Bantah Aliran Dana ke Puan dan Pramono, Ini Kata Pengacara Novanto

Kompas.com - 26/03/2018, 18:04 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Made Oka Masagung membantah pernyataan mantan Ketua DPR Setya Novanto soal adanya aliran dana kepada dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengacara Novanto, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada KPK.

"Kita serahkanlah semua pemeriksaan di atas (KPK), kan, kita tunggu saja proses pemeriksaan pengadilan terkait keterangannya Pak Novanto," kata Firman di sela mendampingi pemeriksaan Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca juga: Menurut Pengacaranya, Made Oka Akan Dikonfrontasi dengan Setya Novanto

Firman mengatakan, dia tidak bisa berkomentar lebih jauh soal keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Pihak pengacara mengaku tidak tahu Novanto bakal menyebut dua nama politisi PDI-P itu saat didengar keterangannya di persidangan.

"Itu keterangan terdakwa, kan, di ruang sidang, hasil pemeriksaan di penyidikan juga. kami serahkanlah kepada KPK," ujar Firman.

"Itu kan dinamis. Kita tidak tahu. Pak Maqdir (pengacara Novanto lainnya), kan, sudah menjelaskan. Prosesnya dinamis sekali. Jadi proses e-KTP proses yang panjang. Saya mengatakan, tindak pidana kolosal ini, ya sudah kita serahkan ke KPK," tambah Firman.

Baca juga: Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar

Firman mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia dan tim hanya mampu memberikan bantuan hukum.

Bantah Novanto

Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Made Oka Masagung, melalui pengacaranya, menyatakan, pernyataan Novanto soal aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018).

Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang.

Baca juga: KPK: Setya Novanto Diperiksa untuk Keponakannya dan Pengusaha Made Oka

Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.

Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

Dalam persidangan di pengadilan tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono.

Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan.

"Saya enggak tahu, itu hak beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Kompas TV Dalam proses persidangan di pengadilan tipikor, Setya Novanto akan menghadapi sidang tuntutan pada hari Kamis pekan ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com