JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sempat berkelakar agar Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, dapat segera dilantik sebagai wakil presiden.
Candaan Zulkili Hasan ini menanggapi doa usai pelantikan pimpinan MPR, yang salah menyebut Cak Imin sebagai wapres.
Awalnya, Ketua Fraksi PKB di MPR Jazilul Fawaid ditunjuk sebagai pembaca doa penutupan dalam Sidang Paripurna MPR di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sidang Paripurna MPR tersebut mengagendakan pelantikan tiga pimpinan baru MPR, yakni Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB, dan Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam doanya, Jazilul menyebut tiga pimpinan MPR yang baru dilantik sebagai wakil presiden. Namun, kesalahan ini sontak meramaikan ruangan, karena pengucapan ini terjadi setelah penyebutan nama Muhaimin. Saat ini memang muncul sejumlah baliho yang menyebut Cak Imin sebagai cawapres.
(Baca juga: Muhaimin Optimistis Jokowi Akan Tawarkan Cawapres Untuknya)
Seusai membacakan doa, Zulkifli mengucapkan terima kasih sambil sedikit tertawa mendengar doa yang diucapkan Jazilul.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Saudara Jazilul Fawaid yang telah memimpin doa. Cocok jadi ketua fraksi MPR," ujar Zulkifli.
Ia pun berkelakar dan mendoakan agar Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB itu segera dilantik menjadi wakil presiden.
"Tadi doanya sudah diaminkan agar Muhaimin Iskandar dilantik menjadi wakil presiden," ucap Zulkifli.
(Baca juga: Cak Imin: Kunci Kemenangan Jokowi Ada di PKB)
Seluruh tamu undangan, anggota dewan dan wartawan yang berada di balkon pun tertawa mendengar gurauan Zulkifli, yang juga ketua umum PAN.
Pasalnya, beberapa waktu belakangan ini PKB gencar mewacanakan Cak Imin sebagai calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pilpres 2019.
"Jadi yang repot, belum jadi capres, belum jadi cawapres, serangan sudah bertubi-tubi datang," tutur Zulkifli, berkelakar.
Adapun, penambahan tiga pimpinan MPR yang baru ini merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, tepatnya pada Pasal 427A.