JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3/2018).
Dalam persidangan, dokter Alia mengaku pernah dilarang oleh terdakwa, yakni dokter Binanesh Sutarjo, agar tidak memberitahu pimpinan rumah sakit mengenai masuknya pasien atas nama Setya Novanto.
Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.
"Pada saat telepon diberitahu. Tapi tidak saya tanyakan kenapa dilarang," kata Alia kepada jaksa KPK.
(Baca juga : Setya Novanto Alami Kecelakaan, tetapi Malah Dirawat Dokter Spesialis Ginjal)
Menurut Alia, meski dilarang, dia tetap memberitahu Hafil Budianto perihal rencana masuknya pasien Novanto.
Menurut dia, pelaporan itu hanya sebatas koordinasi kepada atasannya.
(Baca juga : Dokter IGD Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto)
Alia mengatakan, Hafil Budianto menyetujui pemesanan kamar VIP dan rawat inap untuk Novanto.
"Karena kondisi pasien seorang pejabat. Memang ini kebiasaan kami jika ada pasien kiriman rumah sakit lain. Jadi kami sering berkoordinasi. Itu saya laporkan ke direktur dan unit-unit lain juga," kata Alia.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).