JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti pernyataan terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto yang menyebut ada aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung.
Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, kesaksian Novanto tersebut bisa menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Ini bahan buat KPK, ini bisa menjadi bahan untuk terus mengembangkan kasus," ujar Ade dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
(Baca juga: ICW: Korupsi Tak Kenal Istilah Partai Oposisi atau Pemerintah)
Apalagi kata Ade, Presiden Joko Widodo telah memberi lampu hijau kepada lembaga anti-rasuah.
"Statement presiden (Jokowi) ke KPK kan sudah jelas. Presiden minta dilanjutkan prosesnya jika memang ada (dugaan) keterlibatan," kata Ade.
Karenanya, kata Ade, KPK tak perlu gamang dan segera menindaklanjuti pernyataan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, terlepas apapun motifnya.
"Terlepas apapun motifnya. Kalau menurut kami (ICW) ya harus tetap ditindaklanjuti, apakah ini motif politik atau lainnya," ucap Ade.
Menurut Ade, menjadi tugas lembaga penegak hukum untuk membuktikan apakah ucapan Novanto benar adanya atau hanya membuat gaduh saja dengan cara-cara yang ada.
"Tugas aparat penegak hukum mengembangkan ini, untuk membuktikan statement itu mereka punya caranya," kata Ade.
(Baca juga: ICW: Nyanyian Setya Novanto adalah Babak Penyisihan)
"Misalnya mengkonfrontasi pernyataan Novanto dengan pihak lain yang tahu. Jadi banyak cara," sambungnya.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim.