Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Cek Bukti Lain untuk Dalami Pengakuan Novanto soal Puan dan Pramono

Kompas.com - 24/03/2018, 00:33 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyerahkan pada proses hukum terkait dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.

"Saya kira kalau Pak Jokowi dalam banyak even (memang) selalu mengatakan proses hukum silakan dilakukan, pemberantasan korupsi harus jalan terus. Nah, dalam konteks itu, saya kira positif ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca juga : Puan Maharani: Saya Kenal Made Oka, Dia Teman Keluarga Bung Karno

Namun, lanjut Febri, dalam proses hukum tentu punya jalur mekanismenya. Ketika Novanto dalam persidangan menyebut nama-nama orang yang diduga menerima aliran dana e-KTP, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kami akan melihat kesesuaian dengan saksi atau bukti yang lain, karena kita tahu KPK itu tidak boleh tergantung dengan satu keterangan saja," ujar Febri.

Seperti saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bernyayi ketika terjerat kasus korupsi. Nyanyian Nazaruddinn, tidak langsung dipercaya begitu saja oleh KPK, tetapi dengan melihat kesesuaian dengan bukti yang ada.

Karenanya, jika dibutuhkan KPK akan melakukan pendalaman lagi kepada Novanto. Sebab, keterangan Novanto soal nama-nama yang disebutkannya menerima aliran dana e-KTP justru berasal dari mendengar perkataan orang lain.

Baca juga : Pramono Anung: Terus Terang, Novanto Beberapa Kali Minta Tolong kepada Saya

"Kalau kita simak kemarin itu, terdakwa mendengar dari orang lain tentang pemberian uang pada sejumlah pihak anggota DPR. Tentu kita harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut," ujar Febri.

Akankah nama-nama pihak yang disebut Novanto bakal dipanggil untuk diperiksa, Febri mengatakan jaksa KPK akan menunggu sampai perkara Novanto divonis.

Saat ini, jaksa fokus menyusun tuntutan untuk Novanto. Perkara Novanto, lanjut Febri, sudah tak lama lagi akan sampai pada agenda vonis. "Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan pengadilan tersebut," ujar Febri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya angkat bicara mengenai dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Baca juga : Disebut Novanto Terima 500.000 Dollar AS, Ini Bantahan Puan Maharani

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Jika memang kedua menterinya terlibat dalam pusaran korupsi itu, Jokowi meminta mereka ikut bertanggung jawab.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab," lanjut dia.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas dua menterinya itu jika memang penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang kuat terkait praktik korupsi tersebut.

Kompas TV Presiden Jokowi meminta kalau ada bukti dan fakta hukum, seluruh pihak harus tanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com