Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Lembaga Survei yang Ingin Pantau Pemilu 2019 Lakukan Pendaftaran

Kompas.com - 23/03/2018, 17:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mempersilakan lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.

"Ya kalau mau lakukan kegiatan kepemiluan, dia harus daftar ke KPU, ya daftar saja, 'Pak kami ingin bikin survei, bikin quick count', daftar aja," kata Arief di gedung KPU, Jumat (23/3/2018).

Menurut Arief, persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu 2019 tidak akan berbeda dengan syarat pendaftaran pada Pilkada 2018. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti harus berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.

"Itu harus ditampilkan. Secara umum enggak ada perubahan lah. Pokoknya dia harus menyebutkan, dia mengerjakan apa, metodenya bagaimana, uangnya dari mana, siapa yang ngerjakan," ungkapnya.

Baca juga : KPU Ingatkan Lembaga Survei untuk Transparan Selama Pilkada dan Pemilu

Terkait dengan akreditasi lembaga survei, Arief menegaskan pihaknya tak memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan akreditasi. Oleh karena itu, ia berharap asosiasi profesi lembaga survei bisa melakukan akreditasi tersebut.

"KPU tidak ahli dalam akreditasi, akreditasinya ya asosiasinya sendiri," ungkapnya.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menegaskan pihaknya tak bisa melakukan pembatasan terhadap kinerja lembaga survei dan konsultan politik.

Namun demikian, Hasyim ingin asosiasi profesi lembaga survei dan konsultan politik bisa mengawasi profesionalitas anggotanya selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti.

Baca juga : KPU Ingin Asosiasi Lembaga Survei Awasi Profesionalitas Anggotanya Selama Pilkada dan Pemilu

"Kan mereka ada lembaga asosiasinya ya. Dan di antara mereka ada kode etik yang akan menguji metodologinya, menguji perilaku lembaga survei nya. Jadi harus asosiasinya ikut mengawasi," ujar Hasyim di KPU, Jumat (23/3/2018).

Sebab, kata dia, ada potensi calon yang akan menggunakan lembaga survei yang merangkap konsultan politik untuk mendongkrak citra dan elektabilitasnya. Dengan demikian, Hasyim meminta agar asosiasi bertanggung jawab terhadap anggotanya.

Di sisi lain, ia juga meminta agar lembaga survei mengungkapkan secara transparan apakah survei tersebut dibiayai sendiri atau pihak tertentu dari para calon. Sebab, hal tersebut ditujukan agar publik mengetahui kinerja lembaga survei itu secara jelas.

"Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan pada dasarnya memberikan situasi nyata, ini begini loh gambarannya," jelas Hasyim.

Jika lembaga survei sedang menjalankan fungsi konsultasinya secara bersamaan, maka sudah dianggap memiliki tujuan lain. Hasyim menilai hal itu membuat pemilih kerapkali mengarahkan preferensinya kepada calon yang dianggap unggul dalam survei.

Kompas TV Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil terbaru elektabilitas calon gubernur Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com