JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo dan advokat Fredrich Yunadi.
Selain Novanto, Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto juga akan jadi saksi.
"Untuk Setya Novanto yang memang menjadi obyek penderita dalam kasus ini wajib menjadi saksi kami untuk di persidangan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Menurut jaksa, Novanto nantinya akan dikonfirmasi seputar fakta-fakta dan kronologi yang terjadi saat dia dirawat di RS Medika Permata Hijau. Selain itu, Novanto akan dikonfirmasi seputar kecelakaan yang melibatkan dirinya.
(Baca juga: Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto)
Sementara itu, Hafil Budianto rencananya akan dikonfirmasi seputar teknis prosedur penanganan pasien di rumah sakit.
Selain itu, dia akan dikonfirmasi seputar keterangan saksi lainnya yang menyebut ada persetujuan Hafil untuk merawat inap Setya Novanto.
Dalam kasus ini, Bimanesh dan Fredrich didakwa bersama-sama merekayasa data medis Setya Novanto. Tujuannya, diduga untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).