JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua saksi itu adalah VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012 Albert Burhan dan pihak swasta Dian Muljadi Soedarjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya hendak diperiksa untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Baca juga : Diperiksa KPK, Leroy Osmani Mengaku Satu Komunitas Sepeda dengan Emirsyah Satar
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
Baca juga : Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Pemain Film Leroy Osmani
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.