JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Ahmad Basarah menilai, pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tak dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti.
Menurut Basarah, pernyataan yang menyebut politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang proyek e-KTP itu hanya menjadi strategi agar mantan ketua DPR itu lolos dari jeratan hukum.
"Pernyataan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dalam lanjutan sidang di pengadilan tipikor merupakan pernyataan yang secara hukum gegabah dan strategi untuk menjadikan majelis hakim dan penuntut umum tidak fokus untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Novanto)," ujar Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis (22/3/2018).
Menurut Basarah, berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, pernyataan Novanto tidak dapat dikualifikasikan sebagai salah satu alat bukti sepanjang tidak dilengkapi dan didukung dengan alat bukti lainnya.
(Baca juga: Novanto Mengaku Pernah Konfirmasi ke Pramono Anung soal Penerimaan Uang E-KTP)
Dalam hukum acara pidana, kata Basarah, kesaksian Setya Novanto ini disebut sebagai testimonium de auditu yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung.
Mengingat, Novanto bukanlah orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa tersebut, melainkan hanya mendasarkan pada pernyataan orang lain yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto sendiri mengaku bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR itu dari Oka Masagung dan Andi Narogong.
"Dengan demikian, keterangan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai kebenaran materiil tanpa dikuatkan dengan alat bukti yang lain," kata Basarah.
(Baca juga: Kata Setya Novanto, Ada Uang E-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung)
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto menyebut ada uang sebesar 500.000 dollar AS dari hasil korupsi e-KTP yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim.
Saat majelis hakim mengonfirmasi ulang keterangan itu, Novanto menegaskan bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR itu dari Oka Masagung dan Andi Narogong.
Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.